Saturday, 11 February 2017

alur pembuatan skck di polres jepara

Cara mebuat SKCK di jepara


sebelumnya Perlu diketahui terlebih dahulu, instansi penerbit SKCK ada 2, Polres dan Polsek. Polres menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran atau pelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan lain yang bersifat antar negara. Sedangkan Polsek menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran pekerjaan pada perusahaan swasta.

Untuk melakukan pengurusan pembuatan SKCK baru di Polres. Harus melalui beberapa tahapan termasuk ke aparat desa dan instansi tertentu, diantaranya RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Polsek (Polisi Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer). Jangan lupa memperpanjang SKCK jika telah melewati batas masa berlakunya.



Syarat membuat SKCK Baru di Polres (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id) :
sebelumitu harum mendaftarkan sidik jari di inafis:
  1. Surat Pengantar dari Polsek 
  2. Fotokopi KTP/SIM. 
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga). 
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.



Syarat : Berkas persyaratan lengkap (lihat di bawah). Cara / langkah :


  1.  Serahkan berkas ke bagian loket. 
  2.  Isi formulir yang diberikan dan melakukan pengambilan Sidik Jari. 
  3. Bayar biaya sidik jari Rp. 10.000 
  4. Menyerahkan formulir ke loket dan membayar administrasi Rp. 30.000. 
  5. Pengambilan hasil pembuatan SKCK. 
  6. Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar. 
  7. Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.

No comments:

Post a Comment